Pengertian Pernikahan Menurut Islam

11/10/2013 20:31

           ~ Pengertian pernikahan ~

    Pernikahan menurut bahasa adalah bergabung atau berkumpul. Maksud dari bergabung atau berkumpul disini adalah bersatunya dua insan manusia (laki-laki & perempuan) yang berbeda sifat, karakter, kebiasaan, hobi dan lainnya yang berkumpul untuk membentuk sebuah keluarga.

    Pernikahan menurut istilah, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin -rahimahullaahu ta’ala- menjelaskan bahwa pengertian nikah menurut syar’i berarti melaksanakan akad dengan seorang wanita dengan maksud untuk mendapatkan kenikmatan dengannya dan mendapatkan anak (keturunan) serta manfaat-manfaat yang lain yang ada berhubungan dengan berbagai kemaslahatan dilaksanakan nikah.

 

 

        ~Dalil didalam Al-quran yang berkaitan dengan Pernikahan/Perkawinan ~

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar-Ruum 21)

 

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur 32)

 

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (QS. Adz Dzariyaat 49)

 

“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan ke

 

ji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra 32)

 

“Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (QS. Al-A’raf 189)

 

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)” (QS. An-Nur 26)

 

“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisaa : 4)

       

       

       

      ~  Hadist yang menganjurkan kita agar Menyegerakan pernikahan ~

    1. Menikah adalah sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

2. Menikah adalah pertahanan terbaik dalam menjaga umat manusia dari kerusakan moral dan asusila.

“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)

 

3. Kawin merupakan cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.

“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.”(HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)